Asia Bibi Dibebaskan
LADUNI.ID, Pakistan - Korban pasal penistaan agama di Pakistan, Asia Bibi, resmi bebas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pemerintah. Kini perempuan beragama Kristen yang sempat divonis mati itu akan mengungsi dari negaranya
Mahkamah Agung Pakistan "menolak permohonan kasasi" terkait kasus penistaan agama terhadap Asia Bibi lantaran dinilai cacat hukum. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri kasus yang telah berlangsung selama hampir satu dekade tersebut. Kini Asia Bibi bebas untuk menentukan nasibnya.
Perempuan Kristen itu divonis mati atas dugaan penistaan agama pada 2010 silam. Buntutnya kaum konservatif berdemonstrasi mendesak agar eksekusi mati dipercepat. Pemerintah Pakistan lalu mencekal Asia agar tidak pergi ke luar negeri. Namun vonis mati terhadap korban dibatalkan oleh Mahkamah Agung Pakistan pada Oktober tahun lalu.
Kasus penistaan agama mendekap Pakistan dalam pertarungan politik antara kaum moderat dan konservatif. Ulama garis keras Khadim Rivzi dari Partai Tehreek-e Labbaik Pakistan (TLP) misalnya mendesak agar hakim MA dipecat dan eksekusi mati terhadap Asia tetap dilaksanakan. Sebagai buntutnya aksi demonstrasi kaum konservatif berubah menjadi bentrokan berdarah dengan aparat keamanan.
Kisruh di Pakistan baru mereda setelah pemerintah membuat kesepakatan dengan TLP yang antara lain mewajibkan pemerintah mengajukan kasasi atas putusan Mahkamah Agung.
Memuat Komentar ...