Apakah Boleh Bersedakah Tanpa Sepengetahuan Suami? Inilah Jawabannya
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Ustadz Mau tanya :
1.Apakah benar ada hadits seperti ini : Dari Aisyah r.a, Rosululloh SAW bersabda,"Apabila seorang istri menafkahkan makanan dari rumahnya (tanpa mengganggu anggaran harian) maka baginya pahala apa yang ia nafkahkan, bagi suaminya juga berpahala karena ia yang bekerja (mencari nafkah), pahala juga bagi orang yang menyimpannya. Dan pahala yang satu tidak mengurangi untuk pahala yang lain. Hadits Muttafaqun 'alaih ?
2.Dari Hadits tersebut, apakah berarti seorang istri boleh bersedekah dengan makanan atau dengan harta milik suaminya, tapi tanpa sepengetahuan si suaminya ? Terimakasih.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, benar ada teks hadits yang semakna dengan soal di atas. Dalam shahih Bukhari 12/112 disebutkan :
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا
Memuat Komentar ...