Hindari Golput dalam Pemilu

 
Hindari Golput dalam Pemilu

LADUNI.ID, KOLOM-PEMILIHAN untuk menentukan pemimpin baik sebagai bupati, gubernur dan presiden serta lainnya maupun pemilihan anggota legislative. Sementara itu negara kita saat ini menganut sistem pemilihan langsung.

Tujuan pemilihan ini menciptakan kemaslahatan kepada umat dengan lahirnya bupati,gubernur atau lainnya termasuk dewan legislatif. Lahirnya kemashlahatan itu menjadi tujuan utama dan tidak harus di ikuti oleh semua elemen masyarakat (setiap individu). Hal yang terpenting lahirnya “hasil maqasid (tercapai tujuan)” sebagai sebuah kewajiban. Tentu saja tanpa memandang kepada pelakunya.

Melihat fenomena ini hukum memilih pemimpin merupakan wajib, namun wajib disini bukan wajib ain, tetapi wajib kifayah sebab intinya hasil maksud. Dalam kitab Lubuul ushul di sebutkan bahwa fardhu kifayah itu tujuan utamanya tercapai hasil akhir tanpa melihat pelakunya (kitab Lubuul Ushul: 26)

Hemat penulis hukum terhadap golongan putih (golput) ini dapat di kriteriakan kepada beberapa hukum menurut beberapa kajian ulama:

Pertama, haram, apabila kita meyakini atau mempunyai dugaan kuat bahwa dengan tidak memilih (golput), cita-cita seperti di sebutkan atas lahirnya pemimpin tidak terwujud dan tercapai.

Kedua, tidak haram, apabila kita meyakini atau dhan (berprasangka) maqashid atau cita-cita tetap tercapai dan terlaksana biarpun kita tidak memilih (golput), begitu juga tanpa kita memilih (golput) hasilnya sama baik tidak sukses atau sukses.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN