Larangan Merusak Rumah Ibadah Agama Lain

 
Larangan Merusak Rumah Ibadah Agama Lain

LADUNI.ID - Dalam kitab Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul, imam as-Suyuthi mengutip riwayat Abdurrazaq bersumber dari Qatadah bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW. ada orang-orang muslim yang suka mencaci maki sesembahan agama orang lain, yakni orang-orang kafir sehingga mereka pun akhirnya membalas mencaci maki Allah. Dengan kasus ini, maka turunlah ayat 108 surat al-An'am:
ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبوا الله عدوا بغير علم
Dan janganlah kamu mencaci maki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan mencaci maki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.

Ayat al-Qur'an ini turun sebagai teguran dan petunjuk kepada orang-orang muslim yang merasa bangga dan merasa imannya sangat tinggi apabila ia mencaci maki sesembahan agama orang lain. Ayat ini menegaskan bahwa Islam menghargai keberadaan agama-agama lain. Islam melarang menghina, merusak apalagi membom atau menghancurkan rumah ibadah agama lain, termasuk simbol-simbol agama orang lain yang mereka sakralkan. Persoalan singgung menyinggung apalagi sampai menghina dan menista agama adalah sangat sensitif. Boleh jadi ada orang yang tidak taat menjalankan ibadah, tetapi ketika agamanya dihina dan dinista, maka secara spontanitas semangat juang membela agamanya bangkit dengan sendirinya. 

Sikap dan tindakan mengganggu orang lain beribadah dan merusak rumah ibadah agama orang lain bukanlah sikap jihad, melainkan perbuatan itu dilarang dalam Islam sebagaimana ditegaskan dalam ayat al-Qur'an tersebut di atas. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN