Catut Nama TNI, Akun Instagram Diblokir Kominfo

 
Catut Nama TNI, Akun Instagram Diblokir Kominfo

LADUNI.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) pada Kamis (7/2/2019) mengumumkan telah memblokir akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kominfo mengatakan bahwa akun Instagram @tni_indonesia_update diblokir per Rabu (6/2/2019) pukul 10.45 WIB setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI.

Akun Instagram @tni_indonesia_update sempat memantik kontroversi karena mengancam akan menembak mereka yang disebutnya sebagai "pendukung PKI dan pemuda-pemudi kritis di garis kiri" dengan sebuah tank Leopard.

Akun Instagram yang menggunakan nama TNI itu sudah terverifikasi dan mendapat centang biru dari Instagram. Usai kontroversi itu, akun yang dimaksud sempat menghapus postingannya dan tak lama kemudian akun itu hilang dari dunia maya.

Redaksi telah menghubungi perwakilan Instagram untuk menanyakan nasib akun tersebut dan mengapa akun itu diberi centang biru.

Pihak Facebook, induk usaha Instagram, menolak memberikan keterangan dan mengarahkan Suara.com kepada agensi humas yang disewa oleh Instagram.

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari suara.com, Kominfo juga memperingatkan warganet bahwa membuat akun media sosial yang mencatut atau berpura-pura menjadi institusi atau pribadi tertentu akan bisa dijerat menggunakan UU ITE pasal 35.

Sebelumnya pada Rabu Pusat Penerangan TNI mengatakan telah meminta Kominfo menertibkan semua akun media sosial yang mencatut nama TNI. (ibn)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN