Solusi Hukum untuk Istri yang Bernadzar dan Taat pada Suami
PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Kronologi :
Seorang istri bekerja (TKW) dan bernadzar setelah punya rumah sendiri akan meng-umrohkan ibu. Setelah uang terkumpul si istri minta izin suami namun suami dengan tegas menolak / tidak mengizinkan, karena masalah ini, hubungan pasutri inipun jadi putus komunikasi.
Yang ditanyakan adalah :
1. Haruskah istri menuruti keinginan suami sementara ia telah bernadzar dan mampu melakukannya ?
2. Berdosakah istri bila tetap melaksankn nadzar dan tidak mematuhi perintah suami ?
Mohon jawaban serta solusi (mendesak)
JAWABAN
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Menurut kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan pendapat terkuat dikalangan Hanabilah, wanita yang telah dewasa dan pintar diperbolehkan mengelola hartanya sendiri meskipun tanpa izin suaminya dan tidak dibatasi jumlah maksimalnya.
Menurut pendapat kalangan Malikiyyah bila melebihi sepertiga hartanya harus disertai izin suaminya.
2. Dalam hal ini sesuai poin nomor 1 istri tidak berdosa meskipun tidak mematuhi perintah suami, karena nadzar adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, dan mengelola harta sendiri (milik istri pribadi) tidak wajib mendapat ijin dari suami.
Referensi :
WANITA YANG BERSEDEKAH DENGAN HARTANYA SENDIRI
Memuat Komentar ...