Masa Iddah Perempuan Keguguran yang Ditinggal Mati Suaminya
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Terjadinya masalah : ada seorang wanita hamil di luar nikah (Na'udzu billahi min dzalik) ketika kandungannya berumur 3.bulan, wanita tsbt dinikahi oleh si fulan, setelah dukhul, 2 bulan kemudian si fulan wafat, (berarti umur kandungan 5.bulan). Satu bulan kemudian setelah wafat si fulan saat kandungan berumur 6 bulan wanita tsbt keguguran (kelabuwen bahasa Madura nya). Pertanyaan : 'iddah apakah yang harus dijalani wanita tsb ? sebelumnya atas pencerahan & jawaban saya ucapkan terima kasih, semoga menjadi 'Ilmu yang nafi'.
JAWABAN :
Wa'alaykumussalaam. 'Iddah yang harus dijalani wanita tersebut adalah 'Iddah wafat. Wanita yang hamil karena zina tidak berlaku iddah baginya. Setelah dinikahi si fulan, dan si fulan wafat, maka wanita tersebut harus menjalani iddah wafat, yaitu 4 bulan 10 hari. Wallahu a'lam bish-showab.
Ibarot :
245 الفقه على المذاهب الأربعة جزء 4 ص
شروطه عدة الزوجة الصغيرة الحامل - عدة الحبلى بوطء الشبهة أو النكاح الفاسد عدة الحبلى من زنا - تداخل العدتين في بعضهما أكثر مدة الحمل وأقلها تنقضي العدة بوضع الحمل سواء كانت الزوجة مطلقة أو متوفى عنها زوجها ب شروط مفصلة في المذاهب
Memuat Komentar ...