Hukum Seorang Perempuan yang Menggunakan Sandal Jinjit
Laduni.ID, Jakarta - Perdebatan mengenai hukum memakai sandal jinjit atau sandal terbuka bagi perempuan memang telah menjadi topik yang diperdebatkan oleh ulama selama bertahun-tahun. Pandangan mereka bervariasi tergantung pada interpretasi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, hadis, serta prinsip-prinsip ajaran agama. Beberapa ulama memperbolehkan penggunaan sandal jinjit atau sandal terbuka, sementara yang lain memandangnya sebagai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pandangan yang memperbolehkan penggunaan sandal jinjit atau sandal terbuka oleh perempuan umumnya didasarkan pada pemahaman bahwa sandal tersebut tidak secara langsung mengekspos aurat dan tidak menyebabkan fitnah. Mereka berpendapat bahwa pemakaian sandal tersebut dianggap sebagai pakaian yang umum digunakan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Di sisi lain, ulama yang menolak penggunaan sandal jinjit atau sandal terbuka oleh perempuan berargumen bahwa sandal tersebut dapat mengekspos aurat, terutama bagian kaki yang seharusnya ditutup menurut ajaran Islam. Mereka juga menyatakan bahwa pemakaian sandal jinjit atau terbuka dapat menimbulkan godaan atau fitnah bagi orang lain, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap ajaran agama.
Dalam konteks perdebatan ini, para ulama cenderung mempertimbangkan prinsip-prinsip umum dalam Islam, seperti menutup aurat, menghindari godaan atau fitnah, serta menjaga kesopanan dalam berpakaian. Namun, karena tidak ada nash (teks) yang secara spesifik membahas tentang penggunaan sandal jinjit atau terbuka, perdebatan mengenai masalah ini terus berlanjut dalam konteks interpretasi dan penafsiran yang beragam.
Memuat Komentar ...