Kupas Tuntas Hukum Bagi Pelaku Zina di Dunia dan Akhirat

 
Kupas Tuntas Hukum Bagi Pelaku Zina di Dunia dan Akhirat
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Namun, zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan, tapi juga zina adalah perbuatan-perbuatan lainnya yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.

Sebagai seorang muslim, sudah semestinya kita patuh terhadap apa yang diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan dosa. Dalam Islam sendiri, dosa terbagi menjadi Dosa Besar dan Dosa Kecil.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

اِنْ تَجْتَنِبُوْا كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُّدْخَلًا كَرِيْمًا (٣١)

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)" (Q.S. An Nisa 4:31).

Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Zina adalah salah satu dosa besar, setelah syirik dan membunuh. Dalam ilmu fiqih jianayat telah mengatur hukuman bagi pelaku zina.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN