Urgensi Pencantuman Label Halal

 
Urgensi Pencantuman Label Halal

LADUNI.ID - Ada sebagian orang, atau mungkin banyak orang, yang mempertanyakan untuk apa ada sertifikat halal dari LPPOM MUI? Bukankah halal haram makanan adalah yang sudah jelas sehingga hampir semua kaum muslimin tahu? Kalau bahannya daging sapi ya jelas halal, baru kalau daging babi ya haram, tak perlu sertifikat segala bukan?

Pikiran sederhana seperti di atas ada benarnya tapi lebih banyak tidak benarnya. Kenapa demikian? Sebab ada penyederhanaan soal halal-haram. Kehalalan makanan bukan hanya soal babi atau non-babi, tapi banyak hal sebagaimana disebutkan di kitab-kitab fikih. Perlu dicek seluruh bahannya apakah murni dari bahan suci? apakah penyembelihannya sudah sesuai syariat? Apakah diolah dengan cara yang syar'i pula atau justru tak jelas? Apakah segala sesuatu yang bersentuhan dengan produk itu, cangkang, bungkus, atau lainnya juga suci? dan banyak hal lain yang harus dipertimbangkan.

Banyak daging sapi yang seharusnya halal tapi ternyata disembelih dengan cara tidak syar'i sehingga statusnya bangkai. Ada juga daging sapi yang ternyata dijual oleh produsen yang juga menjual daging babi dengan tempat tak terpisah. Ada juga daging sapi/ayam yang ternyata setelah diselidiki hanya sebagian berasal dari lokal dan sebagian besarnya justru diimpor dari luar negeri yang tak jelas asal usul penyembelihan dan penyimpanannya. Ada juga daging bakso yang semua bahannya sudah jelas halal (bahkan punya sertifikat halal) tapi ternyata dagingnya digiling di pasar yang penggilingannya menerima semua jenis daging tanpa dicek itu daging apa. Dan ada segudang masalah lain yang kompleks yang harus dicek sehingga yakin betul bahwa suatu produk adalah halal.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN