Apakah Rambut Perempuan yang Sudah Terpotong Tetap Menjadi Aurat?
Laduni.ID, Jakarta - Rambut perempuan yang sudah terpotong tetap dianggap sebagai aurat dalam Islam. Hal ini didasarkan pada ajaran agama Islam yang mengatur tentang aurat, yakni bagian-bagian tubuh yang harus ditutupi dari pandangan orang yang bukan mahram (anggota keluarga yang tidak dihalalkan menikah) perempuan tersebut. Dalam Al-Quran, rambut perempuan dianggap sebagai bagian dari aurat yang harus ditutupi, kecuali di hadapan suami atau mahramnya.
Meskipun telah terpotong, rambut perempuan tetap dianggap sebagai bagian dari tubuh yang sensitif dan perlu dijaga kehormatannya. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, rambut yang telah terpotong tetap dianggap sebagai aurat yang harus ditutupi dengan sesuatu yang memadai sesuai dengan ketentuan agama.
Penting untuk diingat bahwa penutupan aurat tidak hanya berlaku untuk saat beribadah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kesopanan dan kehormatan dalam berpakaian serta berpenampilan bagi seorang Muslimah.
Dalam praktiknya, perempuan Muslim diwajibkan untuk menutupi rambut mereka di depan orang-orang yang bukan mahramnya, baik itu dengan hijab, jilbab, atau penutup kepala lainnya. Hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap ajaran agama dan juga sebagai sarana untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri.
Menurut imam Ibnu hajar bahwa memotong rambut bagi wanita adalah haram apabila tidak dalam darurat:
تنبيه : كما يحرم على المرأة الزيادة في شعر رأسها يحرم عليها حلق شعر رأسها بغير ضرورة ، وقد أخرج الطبري من طريق أم عثمان بنت سفيان عن ابن عباس قال : " نهى النبي - صلى الله عليه وسلم - أن تحلق المرأة رأسها " وهو عند أبي داود من هذا الوجه بلفظ ليس على النساء حلق ، إنما على النساء التقصير والله أعلم
Memuat Komentar ...