Harta Benda Wakaf dan Harta Warisan
LADuNI.ID - Sebetulnya instrumen ekonomi sosial umat Islam yang sangat menjanjikan dan merupakan investasi masa depan umat Islam adalah wakaf. Namun dalam prakteknya sebagian di masyarakat seringkali terkendala oleh masalah. Di antara masalahnya ialah ahli waris dari wakif, yakni yang mewakafkan harta bendanya sering kali mencampuri nadzir, bahkan seolah-olah para ahli waris berhak menentukan dan mengatur-ngatur nadzir. Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukkannya.
Harta benda wakaf dan harta warisan adalah dua hal yang sangat berbeda.
Wakif yang sudah mewakafkan tanahnya atau harta benda lainnya adalah sudah melepaskankan hak kepemilikan pribadinya dan diserahkan tanggung jawab pemeliharaan dan pengelolaanya kepada nadzir.
Harta yang sudah diwakafkan, maka sepenuhnya adalah milik Allah yang dititipkan dan dipercayakan kepada nadzir sesuai peruntukkan dan niat dari yang berwakaf. Misalnya, Wakif berwakaf untuk Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren, Panti Asuhan anak yatim, sarana ibadah seperti masjid, sarana kesehatan, dan lain-lain, maka penggunaan harta dan hasil dari harta wakaf itu harus dikembalikan kepada sesuai peruntukkan dan niat dari yang berwakaf itu.
Maka ketika, ada pihak-pihak mengambil alih harta tanah wakaf dijadikan hak milik pribadi, maka hakekatnya adalah mengambil dari hak lembaga pendidikan pondok pesantren, dari hak anak-anak yatim, dan dari hak-hak lain-lain. Ini perbuatan tercela diharamkan dalam agama dan juga perbuatan melawan hukum, melanggar Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.
Memuat Komentar ...