Hukum Memakan Sembelihan Orang Non Muslim
PERTANYAAN :
Assalaamua'laikum. Mohon maaf saya nanya boleh nggak, umat islam makan daging sembelihan orang non muslim ? Makasih wassalam.
JAWABAN
Wa’alaikumussalaam warohmatullah. Hukum umat islam makan daging sembelihan orang non muslim diperinci :
- Jika yang menyembelih itu orang non muslim yang kafir maka hukumnya haram
- Jika yang menyembelih itu adalah non muslim yang ahli kitab maka hukumnya halal asal sesuai syarat syarat dan rukun yang ditetapkan dalam islam.
Adapun rukun penyembelihan itu ada 4 :
- Adanya penyembelihan Penyembelihan pada hewan yang mudah/gampang disembelih yaitu dengan memotong otot tempat jalannya makanan dan otot tempat jalannya nafas (HULQUM DAN MARI'), sedangkan pada hewan yang susah disembelih (seperti terjebur sumur, hewannya mengamuk karena gila.sapi liar dan semacamnya) maka cukup membunuh hewan tersebut di anggota tubuh mana saja
- Orang yang menyembelih Syarat orang yang menyembelih harus islam atau ahli kitab yang halal dinikah, dan jika khusus menanggapi hewan yang susah disembelih maka syaratnya ditambah 1 lagi yaitu orangnya harus bisa melihat alias tidak buta
- Hewan yang disembelih Yaitu harus hewan yang halal dimakan dan adanya hayat mustaqirroh
- Alat untuk menyembelih Alatnya harus tajam yang bisa untuk melukai dan tidak boleh pakai tulang dan kuku atau bisa memakai hewan atau burung yang terlatih untuk menyembelih hewan yang sukar/sulit untuk disembelih
Memuat Komentar ...