NU Kawal Pembubaran HTI dan AKtivitas Politik Berbalut Dakwahnya Wajib Dibubarkan
LADunI.ID - Berikut ini saya unggah kembali catatan lama saya terkait sidang gugatan eks-HTI. Catatan ini penting untuk dibaca dan direnungkan agar kita sebagai rakyat Indonesia menyadari akan arti penting penjagaan kedaulatan NKRI, keamanannya, dan juga arti penting beragama dengan cerdas atas dasar nalar yang betul-betul waras. Lebih-lebih saat ini MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi dari pihak eks-HTI dengan membenarkan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Yang oleh sebab itu, HTI telah resmi menjadi terlarang (haram) hidup dan tidak boleh lagi diikuti di seluruh bumi Indonesia.
Pada sidang gugatan eks-HTI hari Kamis, 15 Maret 2018 di PTUN Jakarta saya berbicara di hadapan majelis hakim PTUN, para pihak yang bersengketa dan para pengunjung sidang yang membludak. Saya ditunjuk dan diutus sebagai saksi ahli agama yang dengan surat resmi dari PBNU. Para kolega saya di PBNU tentulah sudah bermusyawarah dan punya pertimbangan matang untuk mengutus saya. Dalam persidangan kemarin, saya sebagai saksi ahli berkewajiban memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di bawah sumpah.
Oleh karena itu, dalam menyampaikan berbagai sudut pandang saya tentang HTI tidak ada dusta apalagi fitnah kepada HTI. Untuk itulah saya sebelumnya telah mempersiapkan diri sebaik mungkin. Saya lakukan riset kecil-kecilan dengan mengumpulkan data pustaka berupa referensi agama (kitab kuning) dan khususnya kitab-kitab asli Hizbut Tahrir yang berbahasa Arab untuk diklasifikasi, diolah, dianalisisa dan lalu saya simpulkan.
Memuat Komentar ...