Adukan Trump, 16 Negara Bagian AS Ini Datangi Pengadilan California
LADUNI.ID, Jakarta - Sebanyak 16 negara bagian AS mengadukan Donald Trump atas pengumuman keadaan darurat beberapa waktu lalu. Hal ini seperti dilansir dari kantor berita CNN, Senin (18/2) kemarin.
Setidaknya terdapat 16 negara bagian ini dipimpin oleh jaksa umum California dalam mengajukan pengaduan ke pengadilan setempat California.
“Kami ingin mencegah pelanggaran undang-undang dasar, prinsip pemisahan lembaga-lembaga pemerintah, dan perampokan uang warga AS oleh Trump,” terang Xavier Becerra.
Adapun para jaksa tersebut adalah dari Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, dan Virginia bergabung dengan Becerra dalam menyusun pengaduan tersebut.
Berdasarkan argumentasi dari negara-negara bagian ini, Trump telah melangkahi Kongres dengan cara mengumumkan keadaan darurat, sehingga dia bisa mendapatkan anggaran untuk pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko.
Tidak satu pun presiden AS yang mengumumkan keadaan darurat demi memperoleh anggaran untuk mewujudkan proyek incarannya.
Sedangkan UU Darurat Nasional memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk mengumumkan keadaan darurat di saat yang diperlukan. Dalam situasi ini, presiden berhak mengakses dana yang harus dimintanya dari Kongres dalam situasi biasa.
Pada waktu sebelumnya, Trump mengajukan permintaan anggaran sebesar 5,7 milyar dolar untuk pembangunan tembok perbatasan. Penolakan Kongres terhadap permintaan itu berujung pada shutdown pemerintahan federal AS. Shutdown selama 35 hari ini memecahkan rekor baru dalam sejarah pemerintahan AS. (Sumber:
Memuat Komentar ...