Wanita Haid tidak Wajib Mengqadha Shalat tetapi Wajib Mengqadha Puasa Ramadhan, Begini Penjelasannya
Laduni.ID, Jakarta - Islam merupakan agama yang paling sempurna dan agama yang diridlai Allah SWT, di dalamnya mengatur dari urusan negara sampai urusan masuk kamar mandi, dari urusan yang paling besar sampai urusan terkecil, bahkan seluruh aspek kehidupan manusia, yaitu dalam lima sisi kehidupan manusia. Pertama imaniyah, kedua ibadah, ketiga mu'amalah, keempat mua'syarah, dan kelima akhlak.
Syekh Abdurrahman Ahmad Assirbunny, dalam bukunya "Mudzakarah Masturat", mengutip QS Ali-Imran ayat 19:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya."
Sebagai contoh dalam hukum fikiq wanita, Islam mengatur tentang wanita sedang berhalangan / Haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah seperti shalat, namun tidak harus mengganti atau Qadha shalat tetapi tidak untuk puasa Ramadhan, harus mengganti sesuai dengan hari yang ditinggalkannya.
Memuat Komentar ...