Inilah Jumlah Rukun Nikah dan Penjelasannya

 
Inilah Jumlah Rukun Nikah dan Penjelasannya

LADUNI.ID, Jakarta - Setiap muslim atau muslimah yang mengidamkan sebuah pernikahan, pasti harus paham rukun rukun nikah. Sebab. Dalam syariah Islam sesuatu yang jadi rukun, suatu tingkah laku atau amal ibadah artinya bahwa dapat dikatakan sah atau tidaknya tingkah laku berikut berasal dari aspek hukum.

Sebagaimana kita ketahui, rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan bagian pokok dari shalat tersebut.

Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.

Baca juga: Hukum Nikah dengan Wanita Tidak Perawan Karena Zina

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN