Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

 
Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

DAFTAR ISI

  1. Dasar Hukum Waris
  2. Bagaimana Jika Menunda Pembagian Harta Warisan
  3. Tata Cara Pembagian Harta Warisan
  4. Kesimpulan
  5. Sumber

 

LADUNI.ID, Jakarta - Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain. Bentuk warisan tersebut bisa bermacam-macam, antara lain pusaka, surat wasiat, dan harta. Biasanya dibuat ketika pemilik masih hidup, lalu dibagikan ketika ia meninggal dunia

DASAR HUKUM WARIS

Hukum waris merupakan aturan yang diberlakukan agar proses pembagian harta warisan berjalan lancar. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro (ahli hukum Indonesia), definisi hukum waris adalah peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal dunia. Pun diartikan sebagai cara beralihnya harta kepada ahli waris.

Penjelasan hukum waris juga dicantumkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Berdasarkan aturan tersebut, hukum waris difungsikan sebagai aturan yang menetapkan nama-nama ahli waris, proses pemindahan, serta nominal pembagiannya.

Sementara itu, dasar hukum waris di Indonesia terdiri dari tiga macam yang didasarkan pada kultur masyarakat, agama, dan ketetapan pemerintah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN