Pembagian Harta Gono Gini Setelah Bercerai
LADUNI.ID, Jakarta - Konflik yang terjadi dalam rumah tangga merupakan hal wajar, tetapi kemudian menjadi tidak wajar ketika konflik demi konflik terjadi secara terus-menerus atau berkepanjangan hingga salah satu atau kedua belah pihak sepakat untuk berpisah, selain hak asuh anak, keputusan suami-istri untuk bercerai tak lepas dari pembahasan soal harta gono-gini. Harta yang semula milik bersama, kini setelah resmi bercerai, harus dibagi menjadi dua.Hal pertama yang harus dilakukan dalam proses pembagian harta gono-gini adalah memisahkan antara harta bawaan (atau harta asal) dan harta bersama (atau gono-gini).
Pembagian Harta Gono-gini Menurut UU Perkawinan
Menurut aturan perundang-undangan ini, harta dalam sebuah perkawinan terbagi menjadi 2, yakni:
1. Harta bawaan Harta bawaan merupakan segala jenis harta yang dihasilkan oleh masing-masing pihak sebelum terikat dalam pernikahan. Harta yang berasal dari hadiah serta warisan juga menjadi bagian dari harta ini.
Karena tidak dihasilkan semasa perkawinan, maka kepemilikannya berada di tangan masing-masing pihak. Demikian pula terkait penggunaannya. Seorang istri atau suami tidak memerlukan izin dari pasangan untuk menjual, menyewakan, atau menjaminkannya.
2. Harta bersama Harta bersama merupakan jenis kekayaan yang dihasilkan oleh selama suami istri berada dalam ikatan perkawinan. Misalnya, istri bertugas sebagai ibu rumah tangga dan penghasilan keluarga sepenuhnya jadi tanggung jawab suami. Dalam kasus ini, istri tersebut tetap memiliki hak atas harta bersama tersebut.
Memuat Komentar ...