Pengertian dan Pembagian Zakat
LADUNI.ID, Jakarta - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ketiga, sehingga setiap muslim wajib untuk melaksanakannya. Semua manusia muslim termasuk kita di lahirkan ke dunia sudah di Zakatkan,
Zakat berasal dari bahasa arab yang memiliki makna Suci, berkah dan terpuji. Sedangkan jika di lihat dari segi isitilah Zakat memiliki arti syara’ yang merupakan betuk sebuah ibadah yang wajib di laksanakan karena Allah Ta’ala dengan megambil dari sebagian hartanya dan di keluarkan berdasarkan aturan bagi golongan tertentu yang di tujukan kapada yang berhak menerimanya.
Berdasarkan dari Firman Allah dari surat At-Taubah ayat 103 yakni “Ambillah zakat dari sebagian harta milik, maka dengan Zakat itu kamu membersihkan serta mensucikan mereka dan berdaoalah untuk mereka. karena sesungguhnya doa itu (manjadi) ketentraman jiwa untuk mereka dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan telah di jelaskan juga dalam Firman Allah di Q.S. An-Nisa ayat 77 artinya: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!“
Macam Macam Zakat
Zakat terdiri dari 2 macam yakni Zakat Fitrah dan Zakat maal. Untuk penejelasannya bisa anda lihat secara lengkap pada ulasan berikut ini :
Memuat Komentar ...