Menyentuh Istri dapat Membatalkan Wudhu? Inilah Jawabannya

 
Menyentuh Istri dapat Membatalkan Wudhu? Inilah Jawabannya
Sumber Gambar: Istimewa

Laduni.ID, Jakarta - seorang pria dan wanita yang sudah resmi menikah maka sudah resmi menjadi pasangan muhrim dengan status yang sah menjadi suami istri, muhrim yang dimaksud itu berbeda dengan status muhrim dalam hubungan keluarga (nasab). Lalu bagaimana jika pasangan ini bersentuhan dalam keadaan mempunyai wudhu, pada umumnya ada yang berpendapat bahwa wudhunya batal, ada juga yang berbendapat tidak batal dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Muhrim yang dimaksud dalam sebuah ajaran fikih tentang hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu, dalam kitab Risalatul Jami’ah, dibahas mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu (نواقض الوضوء).

Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 4 perkara sebagai berikut :
Hal pertama:

– الخارج من احد السبيلين القبل و الدبر على ما كان الا المني

Hal yang membatalkan wudhu yang pertama adalah keluar sesuatu dari kemaluan depan maupun kemaluan belakang, apapun itu, baik cair maupun benda padat kecuali air mani. Air mani tidak membatalkan wudhu tapi mewajibkan seseorang untuk mandi hadats (mandi besar).

Jadi yang membatalkan wudhu adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan depan ataupun kemaluan belakang, baik normal maupun tidak normal, cair maupun padat ataupun angin. Selama ada sesuatu keluar dari kemaluan depan ataupun belakang selain mani maka hal tersebut membatalkan wudhu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN