Tuntunan Khutbah Nikah Lengkap
Daftar Isi
Pengantar
Menikah adalah ibadah yang dianjurkan oleh Islam. Dalam pernikahan tersebut Allah SWT melimpahkan keberkahan hidup. Karena itu, bagi muslim yang sudah dewasa dan mampu, sangat dianjurkan untuk segera melaksanakan pernikahan.
Dalam anjuran tersebut, Islam juga memberikan tuntunannya. Tentu tuntunan ini perlu untuk diikuti oleh orang Islam. Bukan justru mengikuti tata cara selain Islam.
Salah satu bagian di dalam tuntunan pernikahan Islam terdapat khutbah nikah yang dianjurkan untuk dibaca. Meski khutbah nikah tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan dan bermanfaat untuk kedua mempelai dan masyarakat secara umum.
Berikut ini tuntunan khutbah nikah lengkap yang bisa menjadi panduan dalam melaksanakan prosesi nikah.
Hukum Khutbah Nikah
Imam Abul Husain Al-Yamani dalam Kitab Al-Bayan fi Madzhabi Al-Imam As-Syafi’i menyampaikan bahwa khutbah nikah hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya.
وَإِذَا أَرَادَ الْعَقْدَ خَطَبَ الْوَلِيُّ، أَوِ الزَّوْجُ، أَوْ أَجْنَبِيٌّ، وَالْخُطْبَةُ مُسْتَحَبَّةٌ غَيْرَ وَاجِبَةٍ، وَبِهِ قَالَ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ
Memuat Komentar ...