Fatwa Halal Haramnya Asuransi

 
Fatwa Halal Haramnya Asuransi

LADUNI.ID, Jakarta - Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat)

Memiliki asuransi bisa menjadi usaha perlindungan finansial terhadap hidup Anda di masa depan karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, ataupun asuransi perjalanan.

Dengan asuransi hal-hal buruk yang menimpa Anda akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan melakukan klaim. Artinya, asuransi memiliki manfaat perlindungan bagi siapa saja yang terdaftar sebagai peserta asuransi, baik asuransi yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.

Sebagai contoh, Anda terkena musibah dan mengalami kecelakaan sehingga mengharuskan Anda dirawat inap di rumah sakit. Untungnya, Anda memiliki asuransi kesehatan sehingga semua biaya berobat dan rumah sakit Anda akan ditanggung oleh pihak asuransi. Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi secara finansial.

Hanya saja, tidak semua masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan diri pribadi. Bahkan, sebagian umum masyarakat masih memandang asuransi memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN