Pandangan Ulama Tentang Nasikh Mansukh
LADUNI.ID - Kalimat An-Nasikh berasal dariii kata kerja “nasakh” ( نَسَخَ ) artinya, menghapus, dalaam ilmu Nahwu kedudukannya ialah sebagai isim fa’il (pelaku), artinya yang menghapus, yang menhilangkan, yang mencatat atau berubah
Nasakh menurut istilah ialah membatalkan sesuatu hukum dengaan dalil yang akan datang kemudian
Al-Mansukh ( اَلْمَنْسُوْخُ ) dalam ilmu Nahwu kedudukannya ialah sebagai isim maf’ul (penderita atau tujuan), artinya ialah, yang dihapus, yang dihilangkan, yang dicatat atau di rubah.
Maksudnya ialah bila ada satu ketentuan, peraturan, atau peraturan yang menghapus ketentuan yang terdahulu, maka yang terdahulu itu disebut “ mansukh ( المنسوخ ) artinya yang dihapus. Sedang yang datang kemudian, disebut “Al-Nasikh” ( الناسخ) artinya yang mengahapus.
Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam:
Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.
Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya”
Memuat Komentar ...