Pendapat Ulama tentang Zakat Profesi
LADUNI.ID - Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) apabila sudah mencapai nisab. Berbeda ketika penghasilan dari sumber pendapatan seperti pertanian, pertenakan dan perdagangan. Generasi terdahulu tidak banyak mengenal sumber pendapatan dari profesi. Namun bukan berarti pendapat hasil profesi terbebas dari zakat. Secara hakikat zakat adalah bagian dari golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada yang membutuhkan.
Pakar fikih alumni Al Azhar dan Universitas Madinah, Dr. Ahmad Zain Annajah mengatakan bahwa zakat profesi dalam literatur fikih disebut dengan al-mal al mustafad (harta yang didapat).
“Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da’I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negeri dan swasta,” kata Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini.
Menurut Dr. Zain Annajah, zakat seperti yang disebutkan ada dan wajib dikeluarkan zakatnya seperti firman Allah ” Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS Adz Dzariyat: 19)
Juga dikuatkan dengan firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah adalah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Memuat Komentar ...