Pembahasan Fiqih Seputar Hubungan Seksual Suami Istri
Laduni.ID, Jakarta - Islam membebaskan trik atau gaya bercinta antara suami istri, selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Termasuk pula dalam melakukannya dengan gaya oral seks. Hal ini tidak termasuk larangan dalam agama. Keterangan tersebut berlandaskan petunjuk di dalam Al-Qur'an sebagaimana berikut ini:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ
“Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Jadi, pada dasarnya berhubungan seksual dengan istri diperbolehkan dengan gaya apapun, tetapi ada satu hal yang dilarang yakni berhubungan seksual melalui dubur. Selain itu, suami juga tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istri yang sedang mengalami haid. Namun jika sekadar berhubungan badan dan bersenang-senang dengan istri tanpa memasukkan dzakar ke dalam farji istrinya yang sedang haid, maka hal itu juga tidak dilarang.
Tapi, meski demikian, dalam hal berhubungan seksual antara suami istri, keduanya harus memperhatikan bahwa biasanya ketika hendak melakukan oral seks, tentu sedang dalam kondisi telah mengalami ereksi atau tegang. Sehingga, tidak jarang antara suami dan istri tersebut sudah mengeluarkan "pelumas" yang berupa cairan bening atau biasa disebut dengan istilah madzi. Inilah yang perlu dibahas lebih detail.
Memuat Komentar ...