Beginilah Hukum Trading Forex yang Perlu Anda Ketahui

 
Beginilah Hukum Trading Forex yang Perlu Anda Ketahui

Telah kita ketahui bahwa Trading Forex merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang.

Dalam fikih, trading forex dikenal dengan as sharf yakni jual beli mata uang. Pada dasarnya barter mata uang asing di pasaran tunai hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan makna hadis Nabi riwayat Imam Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Imam Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

Terkait dengan hukum transaksi via eletronik, Muktamar NU ke-32 di Makassar Tahun 2010 menyatakan boleh dilakukan manakala barang yang diperdagangkan (mabi’) memiliki unsur yang jelas menurut ciri dan sifatnya secara urfy. Jika hal ini dibawa pada kasus perdagangan kurs mata uang, maka nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak penjual dan pembeli dalam pasar bursa valuta merupakan bagian dari ‘urfy tersebut.

Forex (foreign exchange) pada dasarnya merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Hukum barter mata uang asing di pasaran tunai pada dasarnya adalah boleh. Hal ini berangkat dari makna zhahir hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhary, Kitab Al-Buyu’:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN