Beginilah Hukum Menonton Film Porno bagi Pasangan Suami Istri
LADUNI.ID, Jakarta - Allah SWT memerintahkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menjaga matanya dari melihat sesuatu yang haram. Seperti halnya menyaksikan film porno, yang secara jelas menampilkan adegan telanjang yang tentu menampilkan aurat dan bisa membangkitkan syahwat penontonnya. Apalagi film porno bukanlah sekadar gambar, melainkan visual yang secara langsung merekam kejadian nyata atau rekayasa tapi tampak nyata dengan bantuan teknologi.
Aurat wajib ditutupi tidak lain adalah karena memang diharuskan agar terjaga dari perbuatan maksiat orang lain maupun maksiatnya sendiri. Karena itu, jika aurat terbuka tentu akan menjadi soal dan kemudian terkena larangan, yang pastinya akan diharamkan. Demikianlah para ulama menjelaskan, bahwa melihat atau menampakkan sesuatu yang membangkitkan syahwat adalah haram, kecuali perkara yang memang sudah menjadi halal baginya, seperti hubungan intim suami istri.
Dalam pandangan psikologi, kebiasan orang yang seringkali menyaksikan film porno akan cenderung bisa berdampak negatif cukup serius, bisa merusak kejiwaan, pikiran dan bahkan hubungan sosial dengan orang lain, bahkan mungkin saja bisa menyebabkan kehidupan keluarga tidak harmonis.
Perlu dicatat bahwa dalam konteks hubungan suami istri, berhubungan badan dengan pasangannya termasuk bagian dari memberi nafkah batin. Bahkan berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang dikemukakan oleh Hujjah al-Islam
Memuat Komentar ...