Rukun Wudhu yang Wajib Diketahui Seorang Muslim

 
Rukun Wudhu yang Wajib Diketahui Seorang Muslim
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID, Jakarta - Para ulama berrbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Al-Qur'an, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.

Dalam fikih, wudhu disebut sebagai penyuci yang menghilangkan hadas kecil, berbeda dengan tayamum yang tidak berfungsi sebagai penghilang hadas tetapi sekadar sarana untuk diperbolehkannya shalat.

Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, wudhu juga memiliki beberapa rukun atau kefardhuan yang mesti dilakukan untuk mencapai keabsahannya. Dalam fikih madzhab Syafi’i ditetapkan ada enam hal yang menjadi rukun wudhu. Sebagaimana disebutkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Naja.

فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب

Artinya, “Fardhu wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib,” (Lihat Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safînatun Najâ, Beirut, Darul Minhaj, 2009, halaman 18).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN