Melalui Prodi Kehutanan, UMM Terima Mandat Pengelolaan Kawasan Hutan

 
Melalui Prodi Kehutanan, UMM Terima Mandat Pengelolaan Kawasan Hutan

LADUNI.id, Malang - Perguruan tinggi sebagai mitra strategis Pemerintah punya segala aspek yang dibutuhkan dalam pengelolaan hutan lindung agar terkelola secara optimal. Salah satunya dengan menjadikan pengelolaan kawasan hutan sebagai hutan pendidikan. 

Dalam aksinya, dapat diimplementasikan melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan.

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui program studi (Prodi) Kehutanan Fakultas Pertanian dan Peternakan mengemban tanggung jawab sebagai pengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. 

Amanah ini tertuang dalam SK Menteri LHK yang diserahkan langsung Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc pada perhelatan wisuda ke-91 UMM, Sabtu (23/2).

Lokasi KHDTK yang dikelola dalam bentuk hutan pendidikan ini berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L dan BE BKPH Pujon KPH Malang seluas 75.09 Ha. 

Lokasi ini akan dijadikan sebagai laboratorium lapang sekaligus media pembelajaran mengelola kawasan hutan dengan kondisi yang berbeda bagi seluruh civitas akademika UMM.

Hutan pendidikan merupakan kawasan penelitian serta kegiatan pembelajaran yang dapat digunakan untuk mahasiswa serta masyarakat sekitar pada umumnya. 

Dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyatakan bahwa dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN