Hukum Laki - Laki Meninggalkan Shalat Jum'at

 
Hukum Laki - Laki Meninggalkan Shalat Jum'at
Sumber Gambar: istimewa

LADUNI.ID, Jakarta - Sholat jum’at merupakan sebuah kewajiban (Fardhu Ain) bagi kaum laki-laki muslim di dunia ini. Sedangkan untuk Orang Sakit, Wanita dan Anak-anak tidak diwajibkan hanya saja diwajibkan untuk mengerjakan Shalat Dhuhur. Didalam Hari Jum’at ini memang memiliki banyak sekali keutamaan dan keistimewaanya karena hari jum’at merupakan rajanya hari-hari dalam satu minggu.

Hari Jum’at juga merupakan hari teristimewa di agama Islam karena banyak kejadian penting yang terjadi di hari itu, seperti Nabi Adam dilahirkan dan wafat pada hari Jum’at, Nabi Adam As masuk dari surga dan dikeluarkan dari surga juga pada Hari Jum’at dan kiamat juga akan terjadi di hari Jum’at.

Sedangkan untuk Keistimewaan Shalat Jum’at dan Keutamaan Shalat Jum’at sendiri sudah tercantum di dalam Sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, " Diantara Shalat 5 (lima) Waktu, diantara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya itu dapat menghapuskan dosa diantara keduanya selama tidak melakukan dosa besar (HR. Muslim)".

Untuk itu bagi pria yg sehat dan cukup umur yang meninggalkan Shalat Jum’at akan mendapatkan dosa dari Allah SWT.

Seperti Firman Allah SWT berbunyi, ” Hai orang yg beriman apabila diseru untuk mengerjakan Shalat Jum’at maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yg demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN