Sekufu dalam Perspektif Islam

 
Sekufu dalam Perspektif Islam
 
LADUNI.ID,KOLOM- Salah satu syarat untuk menikahkan anak gadis yang masih perawan ataupun janda yang belum pernah disetubuhi adalah kafaah (sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukannya), maka untuk itu perlu dijelaskan faktor yang menjadi standarisasi (ukuran) sekufu atau tidaknya sekufu didalam suatu perkawinan adalah sebagai berikut:
 
  1.  Merdeka (bukan hamba)
Faktor ini harus pula dipertimbangkan daam perjodohan walaupun tidak secara mutlak. Sebagian ulama mensyaratkan nikah antara orang merdeka dengan sesame merdeka, dan begitu juga sebaliknya. Namun begitu dibolehkan kawin dengan budak wanita mukminah kepunyaan orang mukmin dengan syarat orang laki-laki itu tidak mampu untuk kawin dengan wanita yang merdeka atau menghindari zina.
 
  1. Perzinaan
Islam agama yang menjunjung tinggi kehormatan manusia, oleh karena itu Islam juga menjaga kesucian manusia melalui suatu ikatan perkawinan. Untuk mewujutkan semua itu, Islam sangat melarang perbuatan zina yang merupakan perbuatan tercela, berbahaya, mengacaukan silsilah keturunan dan mengancam keutuhan masyarakat, sebagaimana firman Allah SWT:
و لا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة و ساء سبيلا ( الاسراء :32)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN