Beginilah Hukum Menggunakan Uang Deposito Bank

 
Beginilah Hukum Menggunakan Uang Deposito Bank

Assalamu alaikum wr wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya Ihwan Rosadi dari Sala. Saya mau bertanya tentang riba. Saya setiap bulan dikasih uang dari ibu untuk kebutuhan hidup di Sala sebesar Rp. 700.000,-. Namun, itu adalah hasil dari bunga deposito salah satu bank negara. Sedangkan saya ingin melepaskan diri dari riba. Saya juga punya keinginan untuk mengambil uang itu untuk membangun usaha. Apa yang harus saya lakukan dari uang riba tersebut? Apakah saya boleh meniatkan pinjam uang itu untuk usaha dan saya akan melunasi uang itu? Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Ihwan Rosadi/Sala)

Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga saudara penanya senantiasa mendapat rahmat dari Allah SWT. Sebelumnya, kami mengapresiasi semangat Saudara yang ingin lepas dari jeratan sistem riba. Insyaallah, setidaknya dengan niat, kita sudah mendapatkan catatan pahala satu amal kebaikan sampai akhirnya kita benar-benar bisa melaksanakannya. Semoga kita diberi kemampuan dan kemudahan untuk melaksanakannya. Aamin.

Penanya yang budiman, deposito bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, pada dasarnya disiapkan bagi nasabah yang ingin melakukan investasi melalui wakilnya, yaitu perbankan. Saudara bisa merujuk pada situs resmi bank tersebut untuk mengetahui maksud dari deposito ini.

Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah istishna’, yaitu aqad investasi usaha. Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul maal (nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu mudlarib (bank). Nisbah rasio ini sifatnya tetap dan diketahui bersama saat awal nasabah mendaftarkan diri ke bank untuk mendepositokan uangnya. Biasanya bank konvensional menetapkan istilah nisbah rasio keuntungan ini sebagai bunga deposito.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN