Ketahuilah, Begini Tata Cara dan Ketentuan Melakukan Qashar Shalat

 
Ketahuilah, Begini Tata Cara dan Ketentuan Melakukan Qashar Shalat
Sumber Gambar: Foto oleh Michael Burrows dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta - Dalam beribadah Allah ternyata tidak selalu memberikan hukum yang berlaku permanen. Allah memberikan keringanan-keringanan kepada orang tertentu dalam kondisi tertentu. Hal ini mengingat keadaan yang dihadapi oleh seorang hamba tidak selalu berjalan mulus. Terkadang ada beberapa kesusahan yang menjadikan ia terhalang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Dalam hukum Islam, keringanan tersebut biasa disebut rukhsah, yang oleh Syekh Ismail Usman Zein dalam kitab al-Mawahib as-Saniyah disebut definisi etimologisnya sebagai kemudahan (as-suhulah). Sedangkan dalam istilah syara’, rukhsah adalah:

تغير الحكم من صعوبة إلى سهولة لعذر مع قيام السبب الحكم الأصلي

Artinya: “Perubahan hukum dari hal yang sulit menjadi mudah karena adanya udzur beserta dilandasi sebab hukum asal.” (Ismail Usman Zein, al-Mawahib as-Saniyah Syarh Fawaid al-Bahiyah, t.k, Darur Rasyid, t.t, halaman 240)

Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tatacara pelaksanaan shalat. Agama memperbolehkan seorang musafir melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zhuhur, ashar dan isya'. Konsensus (ijma') ulama tidak memperbolehkan qashar untuk shalat maghrib dan subuh.

Baca Juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN