Hukum Akal dan Dalil Akal
LADUNI.ID - Dalam pembahasan tauhid, dikenal yang namanya hukum akal. Ini berbeda dengan hukum taklifi berupa wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram itu. Hukum akal maksudnya suatu putusan yang murni ditentukan berdasar proses nalar saja. Hukum akal ini sederhana sebab hanya ada tiga, yaitu pasti ada, mustahil ada dan bisa saja ada atau tak ada. Ketiganya hanya bicara soal keberadaan, bukan hal baik buruk atau benar salah.
Hukum "pasti ada" dikenal dengan istilah "wajibul wujud". Putusan hukum ini berlaku bagi sesuatu yang menurut akal pasti ada dan mustahil tak ada. Misalnya bangku kotak di taman pasti ada yang membuat, merancang bentuk kotaknya dan meletakkan di taman. Meski tak tahu siapa itu, tapi pasti ada yang melakukannya. Demikian uga dengan keberadaan Tuhan adalah pasti ada sebab semesta ini pasti ada yang merancang.
Hukum "mustahil ada" biasa disebut sebagai hukum mustahil. Mustahil di sini bukanlah secara adat kebiasaan tetapi secara akal, yang berarti betul-betul tak mungkin terjadi kapan pun di mana pun dalam kondisi apapun. Misalnya: mustahil ada bilangan yang ganjil sekaligus genap dan mustahil bola basket berukuran normal bisa masuk ke dalam lubang jarum jahit berukuran normal. Adapun keberadaan manusia terbang, semut seukuran mobil, gagak berwarna putih dan semacamnya bukan sesuatu yang secara akal mustahil, tapi sekedar sesuatu yang biasanya tak ada.
Hukum "bisa ada dan bisa tidak" dikenal dengan istilah hukum jaiz. Ini adalah putusan hukum akal yang paling banyak yang menyangkut keberadaan sesuatu yang tak harus ada tapi juga tak harus tak ada. Ia bisa saja ada dan bisa juga tak ada tanpa konsekuensi apapun secara akal. Misalnya: adanya perang di Indonesia, adanya gedung setinggi awan, adanya mobil terbang dan seterusnya yang bisa saja terjadi dan bisa juga tak terjadi. Ingat, ini tak menyangkut baik buruk dan benar salah, hanya menyangkut keberadaan.
Memuat Komentar ...