Munas NU: Non Muslim Bukan Orang Kafir, Mereka Warga Negara

 
Munas NU: Non Muslim Bukan Orang Kafir, Mereka Warga Negara

LADUNI.ID, Banjar Jawa Barat -  Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, 27 Februari-1 Maret 2019 di antaranya mengangkat masalah status non-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Topik ini masuk dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah yang fokus pada penjelasan tematik.

Musyawirin (peserta Munas) menilai, sebagai dasar negara Pancasila berhasil menyatukan rakyat Indonesia yang plural, baik dari sudut etnis dan suku maupun agama dan budaya. Di bawah payung Pancasila, seluruh warga negara adalah setara; yang satu tak lebih unggul dari yang lain berdasarkan suku, etnis, bahkan agama.

Hal ini selaras dengan yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW  dengan membuat Piagam Madinah untuk menyatukan seluruh penduduk Madinah. Piagam Madinah itu menegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu kesatuan bangsa/umat--yang berdaulat di hadapan bangsa/umat lainnya--tanpa diskriminasi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pleno Munas-Konbes NU 2019, Kamis (28/2). Hasil putusan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah dibacakan  KH Abdul Moqsith Ghazali di hadapan forum.

Sebelumnya, dalam sidang komisi Muqsith mengatakan, kafir seringkali disebutkan oleh sekelompok orang untuk melabeli kelompok atau individu yang bertentangan dengan ajaran yang mereka yakini, kepada non-Muslim, bahkan terhadap sesama Muslim sendiri. Bahtsul Masail Maudluiyah memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN