Catatan Munas NU 2019: Status Non-Muslim dalam Negara Bangsa

 
Catatan Munas NU 2019: Status Non-Muslim dalam Negara Bangsa

LADUNI.ID, Banjar - Sejak penyusunan draft, Pra Munas dan Munas NU 27 Februari - 1 Maret 2019 di PP Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Kota Banjar, PWNU Jawa Timur konsisten mengusung ide bahwa non muslim dalam suatu negara bangsa tidak dapat masuk dalam kategori kafir zimmi, mu'ahad, musta'man, apalagi harbi, sebab tidak memenuhi kategori-kategori tersebut, sebagaimana permasalahan senada pernah dibahas dan diputuskan dalam bahtsul masail PWNU Jawa Timur 37 tahun yang lalu, tepatnya pada 1982 di PP Salafiyah Asembagus Situbondo.

Karenanya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mereka adalah warga negara atau muwathin yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana lainnya.  

Alhamdulillah ide ini mendapatkan sambutan yang positif dari para Kiai NU semenjak proses penyusunan draf, Pra Munas dan forum Munas NU. 

Delegasi PWNU Jawa Timur:
1. KH Romadlon Khotib
2. KH Ahmad Asyhar Shofwan M.Pd.I.
3. K Ahmad Fauzi Hamzah Syam
4. Ahmad Muntaha AM (Taha Ahmadmun)
5. K Arifuddin M.Pd.I (Arif Uddin Abi Hanaya)
6. K Muhammad Hamim HR (Hamim Hr)


Ditulis oleh Ahmad Muntaha AM (Sekretaris LBM NU Jatim) 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN