Catatan Kedua Munas NU 2019: Tidak Boleh Memanggil 'Hai Kafir'!
LADUNI.ID, Banjar - Munas NU 2019 sebenarnya fokus membahas status non muslim dalam negara bangsa seperti Indonesia.
Dalam forum disepakati, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara status non muslim seperti di Indonesia adalah muwathin atau warganegara yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana warganegara lainnya.
Mereka tidak masuk dalam kategori kafir dzimmi, muahad, musta'man, apalagi harbi. Tidak masuk kategori itu dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, namun tetap berstatus kafir.
وَفِي الْقُنْيَةِ مِنْ بَابِ الِاسْتِحْلَالِ وَرَدِّ الْمَظَالِمِ لَوْ قَالَ لِيَهُودِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ يَا كَافِرُ يَأْثَمُ إنْ شَقَّ عَلَيْهِ. اهـ. وَمُقْتَضَاهُ أَنْ يُعَزَّرَ لِارْتِكَابِهِ مَا أَوْجَبَ الْإِثْمَ. البحر الرائق، ٥/ ٤٧.
"Dalam kitab Al Qunyah dari Bab Al Istihlal dan Raddul Madhalim terdapat keterangan: "Andaikan seseorang berkata kepada Yahudi atau Majusi: 'Hai Kafir', maka ia berdosa jika ucapan itu berat baginya (menyinggungnya).
Konsekuensinya, pelakunya seharusnya ditakzir karena melakukan tindakan yang membuatnya berdosa." (Dikutip dari kitab Al Bahrur Raiq, Juz 5 halaman 47).
Ini yang melatari bahwa dalam konteks sosial kemasyarakatan seorang muslim semestinya tidak memanggil non muslim dengan panggilan yang sensitif 'Hai Kafir', seiring dalam ranah akidah Islam tetap mantap menganggap mereka sebagai kafir atau orang yang tidak beriman.
Memuat Komentar ...