Kenapa Keputusan Munas NU adalah Langkah Besar?

 
Kenapa Keputusan Munas NU adalah Langkah Besar?

Oleh ULIL ABSHAR ABDALLA, Pengampu Pengajian Ihya Ulumuddin Online

LADUNI.ID, Jakarta - Berikut ini adalah catatan saya atas komentar seorang teman yang agak skeptis terhadap keputusan Munas NU kemaren perihal penyebutan status non-Muslim sebagai "warga negara", bukan kafir.

Sebetulnya catatan saya ini bersifat personal, tetapi karena isinya saya anggap relevan dengan diskusi yang ramai hari-hari ini, saya putuskan saja untuk saya bagikan secara publik, tentu dengan saya tambahi sedikit di sana-sini. Barangkali ada faedahnya. Kalaupun ndak ada faedahnya, ya minimal saya nyetatus lah. Daripada nganggur, bengong, hari Minggu begini.

Jadi begini...

Saya akan kasih perspektif lain, mas. Keputusan Munas NU itu, bagi saya, tetaplah sangat fenomenal, karena dibuat sebagai keputusan kelembagaan, bukan pendapat personal. Kalau secara personal, sudah banyak teman NU yang berpandangan jauh-jauh hari seperti ini, yakni bahwa tak tepat seorang non-Muslim dalam kerangka kehidupan bernegara disebut sebagai kafir, alias kafir dzimmi, melainkam seharusnya disebut "muwathin" alias warga negara.

Begitu juga gagasan tentang non-Muslim sebagai "muwathin" juga sudah banyak dikemukakan sejak lama, bahkan oleh penulis "Islamis" dari Mesir Fahmi Huwaidy dalam bukunya yang sudah dibaca teman-teman NU sejak lama, terutama yang belajar di Mesir, yaitu: "Muwathinun La Dzimmiyyun

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN