Dalil tentang Anjuran Puasa di Bulan Rajab
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu amal ibadah yang kerap kali dipermasalahkan dalilnya ialah puasa di bulan Rajab. Sebagian orang berpendapat bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan, alias bid’ah, karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya. Bahkan, berbagai Hadis yang menjelaskan tentang keutamaan puasa di bulan Rajab kebanyakan dinilai dha'if, bahkan samapi berstatus maudhu’.
Namun, dari sini timbul satu pertanyaan, apakah adanya kelemahan dalil tersebut berdampak pada ketidakbolehan puasa di bulan Rajab? Jawabannya tentu tidak.
Mengenai hal ini, sejak dulu memang telah menjadi perbedaan pendapat. Pertanyaan hukum puasa Rajab pernah ditanyakan Utsman bin Hakim kepada Sa’id Ibnu Jubair. Dialog kedua orang ini direkam oleh Imam Muslim bin Hajaj dalam Kitab Shahih Muslim, sebagaimana keterangan berikut:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيْمٍ اَلْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيْدَ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبَ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبَ، فَقَالَ: سَمِعْتُ اِبْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لَا يَصُوْمُ
Memuat Komentar ...