Soal Sidang Kebocoran Data, Facebook Tiga Kali Mangkir

 
Soal Sidang Kebocoran Data, Facebook Tiga Kali Mangkir

LADUNI.id, Jakarta -- Majelis Hakim kembali menganggap Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang dugaan kebocoran data pengguna Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu(6/3). 

Pernyataan tersebut dilontarkan sekalipun kuasa hukum dari PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat pertama hadir dalam persidangan. Alhasil sidang dugaan kebocoran data kembali ditunda hingga ketiga kalinya. Namun, kuasa hukum tersebut ditolak karena dianggap tidak mewakili PT Facebook Indonesia yang telah beroperasi lebih dulu 

"Sidang ditunda hingga 10 Juli 2019 dengan perintah tergugat satu hadir, sementara tergugat dua dan tiga kami panggil," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Hermawan di PN Jaksel, Rabu (6/3).

Kuasa Hukum Facebook Pusat ini juga mewakili PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat kedua. Akan tetapi tim kuasa hukum penggugat menolak penggunaan nama PT Facebook Consulting Indonesia karena perusahaan tersebut baru berdiri pada tahun 2017. Kuasa hukum bersikeras menggunakan nama Facebook Indonesia yang sudah ada sejak 2014.

Sementara itu Kuasa Hukum Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) sebagai penggugat Jemmy Tommy mengatakan dugaan kebocoran data sudah terjadi sejak 2014. Facebook Indonesia, kata Jemy sudah berkantor di daerah Gatot Subroto sejak tahun 2014. 

"Ya jadi karena Facebook Consulting Indonesia baru berdiri 2017, dia bisa lepas tanggung jawab kalau terbukti ada kebocoran data. Sebelum ada PT Facebook Consultan pada 2017 sudah ada PT Facebook Indonesia dan bertempat di kantor yang sama," kata Jemmy.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN