Bulan Rajab #4: Shalat Raghaib Malam Jum’at Pertama Rajab

 
Bulan Rajab #4:  Shalat Raghaib Malam Jum’at Pertama Rajab

 

LADUNI.ID, HIKMAH- BULAN RAJAB merupakan bulan memperbanyak ibadah termasuk shalat sunah. Namun, ada juga beberapa ibadah di bulan Rajab yang masih terjadi perbedaan pendapat ulama. Salah satunya yang masih menjadi kontroversi yakni shalat Raghaib. Shalat sunah ini pelaksanaannya pada malam Jumat pertama dalam bulan Rajab. Waktu pelaksannaannya antara shalat Magrib dan Isya. Jumlah rakaatnya sebanyak 12 rakaat. Setiap dua rakaat dipisah dengan salam. Para ulama menganjurkan bacaan yang dibaca dalam setiap rakaat berupa surah Al-Fatihah tiga kali dan Al-Ikhlas 12 kali.

Penulis mencoba menyimpulkan bahwa shalat Raghaib hukumnya dapat diklasifikasi kepada beberapa kesimpulan. Pertama, haram karena tergolong bid’ah qabihah, ini menurut para ulama sebagaimana pendapat Imam Ramli, Imam Nawawi dan lainnya. Kedua, boleh sesuai dengan pendapat Ibnu Hajar Asqalani, Syekh Abdul Qadir dan ulama yang sependapat dengan mereka. Juga berdasarkan hikayah dari al-Kurdy tentang khilafiyah status hadis shalat Raghaib. Dengan demikian status fasid atas qaul al-Ghazali juga bisa ditinjau ulang dan menjadi khilafiyah, secara tersirat didukung pula oleh Ibnu Shalah (557-643 H).

Ibnu Shalah yang merupakan seorang muhadits kenamaan dan pengarang 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN