Jeda dalam Ijab Kabul Nikah Menurut Para Ulama
Sebagaimana telah maklum bahwa prosesi ijab kabul pernikahan merupakan gerbang utama bagi pasangan calon suami istri untuk mengikat satu sama lain dalam sebuah ikatan perkawinan untuk bersama mengarungi bahtera rumah tangga. Jadi atau tidaknya, sah atau tidaknya pasangan calon suami istri menjadi pasangan suami istri sangat ditentukan oleh sah atau tidaknya proses akad nikah yang di antaranya terdiri dari unsur ijab dan kabul.
Seorang pengantin laki-laki dengan suara jelas dan tegas mengucapkan “saya terima nikah dan kawinnya....”. Usai kalimat kabul itu diucapkan sang penghulu yang memimpin proses pernikahan itu berseru dalam nada tanya, “Sah?” Dan para hadir yang ada di majelis itu serempak menjawab, “Sah!” Namun di tengah pernyataan para hadir yang menyebutkan keabsahan ijab kabul itu sebuah suara berbeda menyusup dengan jelas, “Ulangi!”.
Atas suara yang berbeda itu sang penghulu bertanya, “Mengapa diulangi? Apa alasannya?” Lalu orang yang meminta diulangi menuturkan bahwa ijab kabul itu tidak sah lantaran masih ada jarak antara ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang disampaikan oleh pengantin laki-laki. Menurutnya salah satu syarat ijab kabul perkawinanan adalah bersambungnya kalimat ijab dan kabul tanpa ada pemisah berupa diamnya pengantin laki-laki sebelum mengucapkan kalimat ijabnya, meski cuma sebentar.
Kejadian seperti itu sangat jamak terjadi di masyarakat ketika digelar prosesi ijab kabul sebuah pernikahan. Ada sebagaian masyarakat yang memahami bahwa bersambungnya kalimat ijab dan kabul harus benar-benar bersambung tanpa ada senggang waktu barang sedetik pun. Namun ada pula yang masih bisa menerima bahwa kesenjangan waktu yang tak lama antara ijab dan kabul tidak berakibat pada ketidakabsahan sebuah akad perkawinan.
Memuat Komentar ...