Hukum Bermain Game Online di Media Sosial Menurut Para Ulama
PERTANYAAN :
Ustadz yang Kami Muliakan. Bagaimana Hukumnya Memainkan GAME yang ada di FB dsb. Syukron Katsir.
JAWABAN :
Hukum memainkannya diqiyaskan pada permainan secara umum karena zaman dulu belum ada game (software) seperti yang ada sekarang, namun sudah ada rambu-rambu permainan yang boleh dan tidak. Misal selagi tidak ada unsur perjudian, tidak melalaikan sholat dan tidak bermain bersama orang yang meyakini keharamannya maka hal itu boleh, game online di FB dsb itu sama seperti halnya permainan biasa pada umumnya seperti bermain catur, hanya saja para ulama lebih memandang positif terhadap permainan catur.
Berikut rambu-rambu hukum permainan secara garis besar, sebagaimana dikutip dari kitab Almausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah :
Permainan itu ada yang mubah, ada yang dianjurkan, makruh dan haram. Permainan yang mubah semisal lomba lari, lomba perahu dll yaitu permainan yang memenuhi syarat :
- 1.tidak ada unsur hinaan yang merendahkan harga diri
- 2.tidak menyebabkan dhoror pada manusia atau hewan
- 3.tidak memalingkan dari sholat atau kewajiban agama yang lain
- 4.tidak mengarahkan pada dusta atau hal-hal lain yang diharamkan
Permaian yang dianjurkan semisal main panah-panahan pada sasaran (tembak-tembakan kalau jaman sekarang) atau lainnya yang bermanfaat melatih perang (pertahanan diri).
Permainan yang makruh seperti bermain adu burung atau merpati karena hal itu tidaklah pantas bagi orang yang terhormat serta membiasakannya bisa memalingkan dari berbuat suatu yang maslahat dan dari amal ibadah.
Memuat Komentar ...