Pangkas Ongkos Produksi dengan Aturan Registrasi Prabayar
LADUNI.id, Jakarta -- Operator seluler Tri Hutchison Indonesia mengakui aturan registrasi kartu SIM berdampak positif bagi Tri karena mengurangi biaya produksi kartu SIM. Dengan adanya aturan ini, Tri hanya membutuhkan satu kartu SIM untuk mendapatkan seorang konsumen.
Aturan ini mengharuskan konsumen meregistrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
"Secara operator bisa kurangi pengeluaran produksi SIM card. Kalau tadi tiga SIM baru dapat satu pelanggan, biaya itu berarti tiga untuk dapat satu. Jadi kalau SIM card itu dibuang-beli dibuang-beli, percuma buat operator ujung ujungnya kami keluarkan cost besar untuk kartu SIM, " kata Chief Commercial Tri Hutchison Indonesia Dolly Susanto dalam diskusi media di Oakwood, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Dolly mengatakan pihaknya melacak penggunaan kartu SIM dengan nomor IMEI. 95 persen pengguna sudah menggunakan satu nomor Tri untuk satu ponsel.
"Kalau kami itu lacak IMEI dengan SIM card, sebelumnya bisa tiga banding satu. Tiga kartu untuk satu IMEI," imbuhnya.
Dolly mengatakan sebelum aturan ini, Tri memang mencatat 63 juta pengguna. Akan tetapi, angka tersebut tidak bisa disebut satu orang menggunakan satu kartu SIM. Ia mengatakan 37 juta orang ini merupakan para pengguna yang aktif melakukan isi ulang pulsa Tri.
Lihat juga: Diprotes Kartu SIM Hangus, Operator Sebut Ikuti Aturan
Memuat Komentar ...