Gaya Seks Inilah yang Dilarang oleh Agama Islam
Dalam masalah hubungan ranjang, Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kebebasan kepada para suami untuk mendatangi istrinya dengan metode apa pun. Sebagaimana yang difirmankan dalam Al Qur'an:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS: Al Baqarah: 223)
Menurut Ibnu Abbas, ahli tafsir yang menjadi paman Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam, istilah al-harts atau yang dalam bahasa Indonesia dimaknai sebagai ladang mempunyai arti maudhu’ul walad atau tempat anak/rahim (Abil Fida' Isma'il ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Kairo, al-Faruq al-Haditsiyah, 2000, jilid 2, halaman 305).
Ibnu Katsir, sebagaimana disampaikan dalam beberapa hadits, memberi batasan tentang bagaimana seharunya hubungan intim suami istri. Menurutnya, kata “sekehendakmu” bukan berarti bebas sama sekali, semau-mau mereka, melainkan tetap pada koridor berhubungan pasutri melalui vagina.
فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) أي: كيف شئْتم مقبلة ومدبرة في صِمام واحد)
Artinya: “Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Maksudnya adalah semau kamu baik dengan cara berhadap-hadapan atau saling memungungi yang penting melalui satu katup (vagina). (Ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 2000: 305)
Memuat Komentar ...