Menggunakan Kondom Ketika Bersetubuh dengan Istri yang Sedang Haid
Bahwa bagi suami istri berjimak adalah sebuah kebutuhan yang mendasar. Dalam ajaran Islam, besetubuh (jima’) pada saat istri haid tidak diperbolehkan, haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
ويسئلونك عن المحيض، قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض، ولا تقربوهن حتى يطهرن
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhi istrimu (tidak bersetubuh) pada saat haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci,” (Al-Quran Al-Baqarah ayat 222).
Ayat ini digunakan oleh para ulama sebagai dalil keharaman bersetubuh pada saat istri datang bulan. Perlu ditegaskan, yang diharamkan di sini hanyalah bersetubuh, tetapi kedua pasangan tidak diharamkan bermesraan. Terkait persoalan ini, ‘Aisyah pernah ditanya:
هل يباشر الرجل امرأته وهي حائض؟ فقالت: لتشدد إزارها على أسفلها ثم يباشرها إن شاء
Artinya, “Apakah boleh seorang suami berhubungan badan dengan istrinya yang sedang menstruasi? Jawab ‘Aisyah, ‘Hendaklah sang istri mengencangkan kain bagian bawahnya, kemudian bermesraanlah dengan suami, bila ia menghendaki,” (HR Imam As-Syafi’i dalam Musnad al-Syafi’i).
Hadits ini menjelaskan kebolehan bermesraan suami-istri selama tidak terjadi jima’. Istri diharapkan untuk tetap menjaga bagian bawahnya agar suaminya tidak keteledoran. Namun pertanyaannya, bagaimana bila suami menggunakan kondom? Syekh Nawawi Banten dalam
Memuat Komentar ...