Mewaspadai Kembalinya HTI
LADUNI.ID - Jika Anda melihat bendera hitam dan atau putih yang bertuliskan dua kalimat syahadat, pastikan itu bendera HTI, bukan bendera tauhid. Karena tauhid bukan bendera.
Tauhid (tawhîd) dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar dari fi’il (kata kerja) wahhada-yuwahhidu-tawhîd[an]. Artinya, mengesakan sesuatu. Dengan demikian tawhîdulLâh bermakna mengesakan Allah SWT. Tidak mengakui keberadaan tuhan selain Allah SWT. Hanya menyembah Allah Yang Maha Esa.
Tauhid adalah inti semua risalah yang dibawa oleh para nabi dan para rasul ke alam dunia. TawhîdulLâh adalah inti agama yang mereka bawa. Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami mewahyukan kepada dia bahwa tidak ada Tuhan (yang haq) melainkan Aku. Karena itu sembahlah Aku oleh kalian (QS al-Anbiya’ [21]: 25).
Melihat status hukum syara’ atas bendera HTI yang hukumnya mubah, bukan fardhu dan bukan juga sunnah, masuk akal kiranya kalau timbul kecurigaan umat mengapa ek-HTI getol membawanya di muka umum. Pasti ada motif-motif politik tertentu di balik penyusupan bendera HTI di kerumunan-kerumunan massa.
Pencabutan badan hukum HTI tidak menghilangkan misi ideologis mereka meraih kekuasaan untuk mendirikan negara Khilafah di wilayah NKRI. Tentu saja ada pesan politik yang ingin mereka sampaikan di balik hadirnya bendera HTI. Setidaknya mereka mau menyampaikan pesan kepada pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka masih ada, belum the end. Pencabutan badan hukum HTI oleh Kemenkumham bersifat administrasif hanya berdampak pada lenyapnya nama HTI dan seruan Khilafah di ruang-ruang publik.
Memuat Komentar ...