Kata ‘Kafir’ dalam Piagam Madinah Bukan untuk Non-Muslim

 
Kata ‘Kafir’ dalam Piagam Madinah Bukan untuk Non-Muslim

LADUNI.ID, Jakarta - Memang benar ada kata kafir pada piagam Madinah, tapi kata tersebut tidak ditujukan kepada warga dan penduduk Madinah. Piagam Madinah terdiri dari 63 poin. Poin 1 sampai poin 3 berupa pembukaan. Poin 4 sampai poin 19 khusus membahas hak hak dan kewajiban umat Islam yaitu kaum Muhajirin dan Anshar. Dari poin dua puluh baru membahas keikutsertaan orang orang Yahudi.

Penyebutan kata kafir ada pada poin 17. Poin tersebut bisa diterjemahkan sebagai berikut:

ولا يقتل مؤمن مؤمناً في كافر ولا ينصر كافراً على مؤمن

‘Seorang mukmin tidak (diperkenankan) membunuh orang beriman lainnya lantaran ia (membunuh) orang kafir. Dan tidak (pula) orang mukmin menolong orang kafir (lantaran ia membunuh) orang beriman’.

Poin ini tidak sedang membahas orang-orang Yahudi atau pemeluk agama lainnya. Dr. Hasan Muhyiddin Al-Qadiry dalam disertasinya setebal seribu halaman tentang isi piagam Madinah dan perbandingannya dengan sistem pemerintahan negara Inggris, Eropa dan Amerika menjelaskan bahwa kata kafir pada poin tersebut ditujukan kepada ‘musuh Islam dan musuh Negara Madinah’. Menekankan pentingnya menjaga keamanan dan pertahanan bersama, dan tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin yang berada di negara aman berupa Negara Madinah ini membunuh atau memusuhi orang mukmin lain atau warganegara lain lantaran orang mukmin tersebut membunuh ‘musuh yang menyerang’ negara Madinah. Dan tidak pula menolong orang kafir yang seorang musuh ini lantaran dia membunuh orang mukmin atau warga negara Madinah lainnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN