Hukum Membaca Puji-Pujian Sebelum Shalat

 
Hukum Membaca Puji-Pujian Sebelum Shalat

LADUNI.ID, Jakarta - Pada dasarnya, membaca pujian di Masjid atau di Mushalla menjelang shalat bukanlah tradisi Muslim Indonesia, akan tetapi tradisi umat Islam berbagai belahan dunia sebelum datangnya aliran Wahabi. Berikut ini akan kami paparkan melalui kronologi kesejarahan.

1. Pembacaan Tasbih Pada Waktu Sahur

Dalam kitab-kitab sejarah diterangkan, bahwa pada masa Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Maslamah bin Makhlad radhiyallahu ‘anhu, Gubernur yang diangkat oleh Muawiyah, melakukan i’tikaf pada malam hari di Masjid Jami’ Amr bin al-‘Ash di Mesir. Lalu ia mendengar suara gong atau lonceng gereja-gereja Koptik yang sangat keras. Ia mengadukan hal tersebut kepada Syurahbil bin Amir, Kepala para muadzin di Masjid tersebut.

Kemudian Maslamah memerintahkan para muadzin mengumandangkan pembacaan tasbih pada waktu pertengahan malam (nishful-lail, atau sekitar jam 12 malam ke atas) di tempat-tempat adzan, sampai menjelang waktu shubuh. Kemudian tradisi pembacaan tasbih tersebuh berlangsung di berbagai negeri Islam. (Syaikh Abdul Aziz  al-Tsa’alibi, al-Risalah al-Muhammadiyyah, hal. 140). Tanpa ada seorang pun ulama yang menganggapnya bid’ah tercela atau haram.

2. Pembacaan Akidah Ahlussunnah

Sebelum Sultan Shalahuddin al-Ayyubi menguasai Mesir, selama dua ratus tahun lebih Mesir dan sekitarnya dikuasai oleh Dinasti Fathimi yang beraliran Syiah Isma’iliyah. Dinasti Fathimi menyebarkan ajaran Syiah Ismailiyah melalui mesin kekuasaan. Setelah Sultan Shalahuddin al-Ayyubi menguasai Mesir, maka seluruh daerah Mesir dan Syam, yang meliputi Syria, Lebanon dan Palestina, berada di bawah kekuasaanya, setelah mengusir pasukan Salibis Kristen dari Baitul Maqdis di Palestina.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN